Uang Taspen yang diterima ahli waris pensiunan PNS meninggal antara lain ada Uang Duka Wafat, Asuransi Kematian, dan pensiun terusan selama 4 bulan. Baca Juga: Pensiunan PNS Golongan Ini Bakal Dapat Gaji Rp4,4 Juta Bulan November dari Taspen, tapi Wajib Lakukan Ini!
-Uang duka wafat (UDW) sebesar tiga kali gaji terakhir.-Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta.-Bantuan beasiswa maksimal untuk 2 anak, masing-masing sebesar Rp 15 juta, dengan ketentuan terdaftar sebagai peserta minimal 3 tahun.Syarat Mengurus Taspen PNS Meninggal Dunia Aktif. Untuk melakukan klaim santunan kematian PNS, pihak keluarga baik pasangan suami/istri, anak kandung, orang tua
.
uang asuransi kematian pensiunan pns